DENPASAR, KOMPAS.com — Hariyanti Lendek (20) membunuh bayinya dengan cara menusuk leher dan ulu hati bayi perempuan yang lahir pada Jumat 18 September 2015 dini hari di kediaman majikannya, Perumahan Grand Sambadha, Denpasar Selatan.
"Pengakuan dari tersangka, (bayinya) ditikam saat itu juga. Pertama, menikam di leher sebelah kiri. Kedua, di perut dan kemudian di bagian tulang rusuk bayi bagian kanan. Setelah dibunuh, untuk memastikan tidak ketahuan, bayi dimasukkan (ke dalam laci) di bawah wastafel," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko, Senin (28/9/2015).
Nanang menambahkan, saat dimasukkan ke laci di bawah wastafel, bayi tersebut ternyata belum meninggal. "Saat dimasukkan ke laci, bayi belum meninggal. Tapi, saat evakuasi, (bayi) ditemukan sudah meninggal," ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah majikan Hariyanti menemukan bayi tersebut dan melaporkan temuannya ke Polsek Denpasar Selatan. Kepolisian langsung menindaklanjuti dengan memproses pelakunya.
Hariyanti kini menjalani proses penyidikan sebagai tersangka pelaku tunggal pembunuhan bayinya. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.