Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Mangrove Hendak Ditebang, Warga Datangi Kantor Dewan

Kompas.com - 28/09/2015, 14:24 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD Pamekasan, Senin (28/9/2015), menyusul rencana penebangan hutan mangrove seluas 12 hektar yang akan dilakukan oleh orang luar warga Desa Branta Tinggi.

Mahrus, mantan Kepala Desa Branta Tinggi, mengatakan, lahan seluas 12 hektar yang ditanami pohon mangrove itu, kini sudah bukan milik negara lagi. Sebab, tanahnya sudah menjadi milik perseorangan dengan adanya enam sertifikat atas nama Yuliang atau Rahman.

"Saya tidak paham bagaimana proses tanah negara itu bisa menjadi milik perseorangan yang kini hutan mangrovenya akan ditebang," kata Mahrus.

Sewaktu menjadi kepala desa dulu, tanah itu masih bukan milik siapa-siapa. Namun, pada tahun 2001, ada pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pamekasan, untuk mengetahui batas-batas tanah. Warga sekitar tidak memerdulikannya karena BPN yang memiliki otoritas dan hak atas tanah negara.

"Di kemudian hari kami heran ada sertifikat tanah atas hutan mangrove itu," ungkapnya.

Oleh sebab itu, warga berharap, DPRD Pamekasan memfasilitasi bagaimana hutan mangrove itu dikembalikan ke fungsi semula agar habitat dan biota laut tidak rusak.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan hutan mangrove yang sudah menjadi milik perseorangan, butuh pihak BPN yang memberikan penjelasan. Sebab pihak BPN yang tahu inti persoalannya.

"Dewan juga akan membentuk tim kecil untuk mendalami kasus ini," ungkap Ismail.

Sementara itu, Yuliang yang hadir menemui warga mengaku, tanah itu dibeli pada tahun 2001 silam dari seorang makelar bernama Ainur Rasyi. Per meter, tanah seluas 12 hektar itu dibeli dengan harga Rp. 5.000 sampai Rp. 7.000.

"Semua urusan sudah notaris yang menanganinya. Saya sudah banyak yang lupa," ujar Yuliang.

Namun, jika memang ada kesalahan prosedur dalam pembuatan sertifikat tanah, Yuliyang mempersilakan hal itu untuk diluruskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com