Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Jimmy Rimba Dibatalkan sebagai Calon Wali Kota Manado

Kompas.com - 27/09/2015, 13:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Manado dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Manado membatalkan penetapan terpidana kasus korupsi yang masih berstatus bebas bersyarat, Jimmy Rimba Rogi sebagai calon kepala daerah.

ICW menyadari sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan bahwa mantan napi boleh menjadi calon kepala daerah. Namun, Badan Pengawas Pemilu RI sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang menyebut calon yang bebas bersyarat tidak bisa dilanjutkan pencalonannya.

Bawaslu RI menilai calon yang berstatus bebas bersyarat belum bisa disebut sebagai mantan napi sebagaimana putusan MK. (baca: JK: Memang Masyarakat Mau Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Daerah?)

"Surat edaran ini harus ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu di bawahnya, baik Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota," kata aktivis ICW Donal Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/9/2015).

Donal mencontohkan pencalonan napi bebas bersyarat lainnya, Ellyy Engelbert Lasut, sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Elly dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Sulut. (baca: Masyarakat Diminta Tak Pilih Mantan Napi sebagai Kepala Daerah)

Upaya gugatan yang dilakukan Elly ke Bawaslu setempat pun gagal. Dalam pertimbangannya, Bawaslu Sulut menyatakan status bebas bersyarat Elly belum lah menghabiskan tanggung jawab dalam menjalankan hukuman pidana, dan juga belum menghapus status terpidana, meski yang bersangkutan tak lagi berada di dalam tahanan.

Sementara itu, Jimmy yang juga berstatus bebas bersyarat justru ditetapkan oleh KPU Kota Manado sebagai calon kepala daerah. (baca: Lewat Iklan di Koran, Mantan Napi Ungkapkan Niat Bertarung di Pilkada)

ICW bersama LSM lain yang bergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mengaku telah melaporkan KPU Kota Manado telah melakukan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI.

"Kami mendesak Bawaslu RI, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Panwaslu Kota Manado sesegera mungkin memutuskan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kota Manado atas penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado oleh KPUD Kota Manado," ucap Donal.

MK sebelumnya memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com