Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Tahan Gaji 20 Guru di Biak

Kompas.com - 26/09/2015, 01:34 WIB
BIAK, KOMPAS.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menahan sebanyak 20 gaji tenaga guru yang tidak aktif mengajar di berbagai sekolah dengan berbagai alasan.

"Sesuai aturan kewajiban guru menjalankan proses belajar mengajar di sekolah, ya 20 gaji guru yang kami kembalikan ke kas daerah karena tidak menjalankan tugas hingga di luar batas waktu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Nunfor Lot Yensenem di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, dari 20 guru yang gajinya tidak dibayarkan karena tidak menjalankan tugas mengajar berbulan-bulan hingga tahunan, satu di antaranya termasuk istri petinggi TNI di Biak.

Lot Yensenem mengatakan, negara memberikan gaji kepada aparatur sipil negara karena menjalankan tugas profesi sesuai kepangkatan dan jenjang profesi yang dijalankan.

"Ya, kewajiban guru memiliki tugas pokok utama mengajar siswa di sekolah dan jika tidak dijalankan sesuai aturan maka gajinya kami tahan dan dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.

Dia mengakui, berdasarkan data 20 guru yang tidak diberikan gaji, dominan yang meninggalkan tugas mengajar siswa di sekolah tertentu sejak lama berada di luar Biak seperti Jayapura, Manokwari, Manado dan daerah lain di luar Papua.

Lot menegaskan, jika gaji dibayar kepada aparatur sipil negara yang tidak menjalankan tugas kewajiban maka tidak berhak menerima gaji yang diberikan negara.

"Perlu kesetaraan antara kewajiban berjalan tetapi pemerintah melalui dinas pendidikan memberikan hak gaji sesuai aturan, ya tindakan tidak memberikan gaji kepada guru yang tak mengajar sebagai prosedural dan taat aturan," ucapnya.

Berdasarkan data jumlah tenaga guru di Kabupaten Biak Numfor hingga akhir 2014 mencapai 1.700-an guru tersebar di berbagai jenjang pendidikan TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com