Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purwakarta Ancam Tutup Toko yang Jual Rokok untuk Pelajar

Kompas.com - 25/09/2015, 17:14 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan larangan merokok yang baru diterbitkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tak hanya mencakup para pelajar dan anak-anak di bawah umur. Peraturan itu juga melarang warung, toko, minimarket, serta supermarket menjual rokok kepada pelajar dan anak-anak di bawah umur.

“Bagi yang menjual kepada anak di bawah umur, warung, toko atau minimarketnya akan ditutup,” ujar Dedi Mulyadi, saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Jumat (25/9/2015).

Dedi mengatakan, aturan yang akan berlaku pada 1 Oktober 2015 ini tertuang dalam Perbup No 71/2015. Penjelasan turunannya akan diimplementasikan melalui Peraturan Desa Berbudaya.

Pemerintah Kabupaten menerbitkan aturan ini karena meningkatnya perokok aktif di kalangan pelajar serta anak di bawah umur. Dedi juga melihat, para pelajar dan anak-anak begitu mudah mendapatkan rokok. Padahal, merokok berpengaruh buruk pada kesehatan sehingga menghambat perkembangan anak.

Selain itu, rokok akan membuat anak-anak konsumtif hingga akhirnya merusak generasi muda menjadi generasi yang konsumtif dan tidak sehat. “Perbup ini pun akan menjadi panduan agar orangtua tegas melarang anaknya merokok. Dan orangtua tidak diperbolehkan menyuruh anaknya membelikan rokok,” tuturnya.

Untuk mengawal kebijakan ini, Dedi akan menerjunkan tim kesehatan termasuk dokter ke sekolah-sekolah guna memeriksa para pelajar. Sedangkan para pemilik warung, toko atai minimarket di wilayah kota akan diawasi langsung Satpol PP dan untuk di pedesaan diawasi melalui Perdes Desa Berbudaya.

"Di desa pengawasan melalui Perdes Desa Berbudaya di mana hukum adat yang akan diberlakukan,” tambah Bupati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com