Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Muram Rumah Detensi Imigrasi di Pontianak

Kompas.com - 22/09/2015, 19:26 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kondisi rumah penampungan sementara para warga negara asing yang bermasalah dalam keimigrasian sangat memprihatinkan. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang terletak di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar ini melebihi kapasitasnya.

Idealnya, tempat tersebut hanya mampu menampung sebanyak 130 orang saja. Namun, saat ini penampungan tersebut dihuni sebanyak 365 orang.

Mereka yang ditampung merupakan warga asing dengan berbagai masalah, di antaranya para pelaku illegal fishing, maupun para pencari suaka (pengungsi).

Berdasarkan pantauan, para penghuni menempati emperan bangunan dengan membuat tempat tidur gantung maupun tidur di lantai beralaskan alas seadanya. Di bagian belakang terdapat sebuah halaman berukuran tak lebih dari seperempat lapangan sepak bola.

Dua deret tenda dari departemen sosial maupun lembaga pemerintah lainnya terlihat menempel di bagian pinggir pagar yang menjadi batas penampungan. Di bawah tenda itulah tempat mereka beristirahat maupun beraktivitas sehari-sehari.

Sementara itu, di bagian tengah, terdapat sebuah bangunan dengan ruangan yang cukup besar. Namun bangunan tersebut juga tak mampu menampung. Mereka kemudian menggunakan selasar bangunan tersebut, bahkan pos penjagaan pun dikuasai para pengungsi demi mendapat naungan untuk berteduh.

Tak hanya bagian tengah dan belakang yang dijadikan penampungan, bagian utama kantor yang berada di depan pun tak luput dijadikan sebagai tempat untuk tidur, mulai dari ruangan aula rapat, kantor staf, hingga ruangan kepala kantor dan toilet dijadikan tempat untuk menampung luberan para warga negara asing tersebut.

Di antara bagian tengah dan depan, terdapat sebuah klinik. Namun, klinik tersebut hanya untuk pengungsi yang berasal dari Afganistan dengan bantuan dana dari International Organisation of Migrant (IOM). Sedangkan untuk penghuni lainnya, jika sakit langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.

Status pinjam pakai

Kepala Pelaksana Harian Rudenim, Agustianur, mengungkapkan, kondisi seperti ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Rumah yang awalnya digunakan sebagai panti jompo ini, status nya masih berupa pinjam pakai dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat. Status tersebut diperpanjang setiap 2 tahun sekali.

“Dulu ini awalnya panti jompo, kemudian pinjam pakai dari Pemprov digunakan untuk Rudenim,” kata Agustianur, Selasa (22/9/2015).

Agustianur menambahkan, berhubung status yang masih pinjam pakai hingga saat ini, pihak Kemenkumham dalam hal ini Rudenim tidak bisa meningkatkan kapasitas bangunan yang ada saat ini.

Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya perubahan status, maka Rudenim yang ada saat ini bisa ditingkatkan kapasitas maupun fasilitasnya.

“Tadi lihat sendiri kan bagaimana kondisinya. Kami kesulitan untuk menambah kapasitas, misalnya untuk meninggikan gedung, karena status yang ada saat ini ya masih pinjam pakai. Bahkan tadi lihat kan, ruangan kantor staf sampai ruangan kepala kantor juga dijadikan tempat untuk menampung mereka” kata Agustiaur.

Kondisi tersebut, lanjut Agustianur, juga berdampak terhadap kinerja para pegawai. Walau demikian, pengawasan dan penjagaan di Rudenim tetap diprioritaskan.

Berdasarkan data yang ada saat ini, jumlah pengungsi terbanyak berasal dari Afganistan sebanyak 224 orang, ditambah Iran sebanyak satu orang, Myanmar sebanyak 3 orang, Pakistan sebanyak 3 orang, dan Palestina sebanyak 1 orang.

Sebagian besar dari mereka merupakan pengungsi yang hendak mencari suaka ke negara ketiga, salah satunya Australia. Sedangkan penghuni lainnya, merupakan pelaku illegal fishing yang dititipkan sembari menanti proses pemulangan ke negara asal mereka (deportasi). Jumlah pelaku illegal fishing terbanyak berasal dari negar Vietnam, sebanyak 102 orang, dari Thailand sebanyak 14 orang dan dari Myanmar sebanyak 17 orang.

“Penghuni paling lama ini ada yang dari Afganistan, kira-kira hampir 2 tahun tertahan disini. Karena untuk proses pemulangan mereka tidak bisa dipaksakan” kata Agustianur.

Untuk proses pemulangan, sebagian dari para pelanggar keimigrasian sudah dipulangkan ke negara asal mereka. Seperti para pelaku illegal fishing, selama periode Januari hingga September 2015, Rudenim sudah beberapa kali melakukan pemulangan. Koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara tersebut juga terus dilakukan, sambil menanti dokumen maupun berkas dalam proses pemulangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com