Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Pembeli di Situs Jual Beli Online, Dua Pria Bawa Kabur iPhone dan Motor

Kompas.com - 22/09/2015, 19:16 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dua perampok dibekuk aparat Polsekta Medan Helvetia setelah beraksi dengan berpura-pura menjadi konsumen jual beli online.

Kedua pelaku diringkus setelah korbannya melaporkan bahwa ponsel iPhone 5S dan sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku. Kedua pelaku adalah Andre (27) dan rekannya, Reza (18), warga Medan Marelan.

Kapolsekta Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic menyebutkan, kedua pelaku ditangkap satu jam setelah beraksi terhadap korbannya, Dicky (18), Langkat, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku kami amankan tak jauh dari kediamannya sekitar satu jam setelah beraksi merampas sejumlah harta benda korbannya," kata Ronni di Mapolsekta Medan Helvetia, Selasa (22/9/2015).

Menurut Ronni, Dicky bermaksud menjual iPhone miliknya melalui situs jual beli online. Kedua pelaku menelepon korban menanyakan barang yang akan dijualnya. Pelaku lalu mengajak korban bertemu di Jalan Gatot Subroto Medan dengan alasan ingin melihat kondisi barang karena berencana mau membelinya.

Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku datang menemuinya dengan mengendarai satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia BK 388 EL yang sengaja disewa. Di lokasi yang sudah disepakati, Reza berdalih mau menunjukkan iPhone tersebut kepada orangtuanya sebelum membelinya.

Tanpa curiga, korban memberikan iPhone miliknya untuk dibawa pergi. Namun, selang beberapa menit, Reza kembali dan mengatakan orangtua tidak berada di rumah. Dia lalu meminta Dicky untuk meminjamkan sepeda motornya untuk menemui orangtuanya yang sedang berada di luar.

Tanpa pikir panjang, korban memberikan kunci sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, pelaku tak juga kembali.

"Barang bukti yang di amankan di antaranya satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia BK 388 EL, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 5835 RAQ dan satu Apple tipe iPhone 5S. Kedua pelaku dijerat Pasal 378,372 dan 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucap Ronni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com