Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Kuliah S-3 di Australia, Dosen UIN Malah Dipecat

Kompas.com - 22/09/2015, 15:08 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com — Diduga akibat banyak tak masuk kerja karena sedang melanjutkan studi S-3 di luar negeri, Achmad Uzair, dosen Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Humaniora, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dipecat dari keanggotaan pegawai negeri sipil (PNS).

Surat keputusan pemecatan ini resmi diterima Achmad pada 17 September 2015. Saat dihubungi Kompas.com, Achmad mengatakan, dia mendapatkan surat resmi sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 1 April 2011 lalu. Selama berstatus CPNS, meski sebagai dosen, dia belum diberikan jam mengajar di UIN.

"Saya resmi jadi CPNS pada 1 April 2011. Semua CPNS dosen diminta menjadi staf TU, jadi belum mengajar," ujar Achmad, Selasa (22/9/2015).

Akibat tidak pastinya jadwal penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai PNS, Achmad memutuskan berangkat ke Australia untuk melanjutkan studi S-3. Kebetulan, pada Oktober 2010, dia mendapat beasiswa S-3 dari Flinders University, Adelaide, Australia. 

"Sebelum berangkat S-3 di Australia, saya sudah izin ke Dekanat dan secara lisan Dekanat mengizinkan," kata dia.

Pada 1 Maret 2011, Achmad memulai studinya di Flinder University Adelaide, Australia. Di tengah masa studi itu, pada Maret 2012, dia resmi diangkat menjadi PNS lewat pengajuan surat keputusan Rektor UIN. Resmi menjadi PNS, dia kembali ke Yogyakarta sekaligus melakukan tugas riset kuliah.

Saat di Yogyakarta itu, Achmad menemui Dekanat perihal statusnya sebagai PNS, sementara kuliah S-3-nya di Australia belum selesai. "Saat itu, saya mengajukan usulan kuliah online untuk mahasiswa. Lalu, jika ada pekerjaan di kampus, saya akan kerjakan di sana (Australia) sambil kuliah," kata dia.

Selesai melakukan riset, Achmad lantas kembali ke Australia untuk menyelesaikan studi. Meski berada di Negeri Kanguru, dia juga tetap menjalin komunikasi dengan fakultas tempatnya bergabung. "Saya masih berkomunikasi, ya kalau ada pekerjaan kan bisa saya kerjakan di Australia. Ini tanggung jawab setelah jadi PNS, apa yang bisa saya kerjakan akan saya kerjakan meskipun baru kuliah S-3 di Australia," ujarnya.

Di tengah-tengah upayanya menyelesaikan kuliah, pada 17 September 2015, Achmad dikejutkan datangnya surat keputusan (SK) Kementerian Agama RI yang berisi pemecatan terhormat Achmad sebagai PNS.

"Tiba-tiba, saya mendapat SK pemecatan pada 17 September 2015. SK itu dari Kementerian Agama," kata dia. 

Menurut Achmad, surat pemecatan yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak masuk akal. Pasalnya, sanksi yang diberikan langsung berupa pemecatan tanpa terlebih dahulu diberikan peringatan. Sementara itu, Achmad merasa dirinya tidak pernah sekalipun diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

Selain itu, dia mengaku juga tidak mendapakan informasi mengenai proses pemecatan itu. Padahal, sebagai dosen, ia berhak mendapatkan informasi itu. "Sanksi yang diberikan langsung maksimal. Padahal, saya tidak pernah diberikan peringatan, disidang atau diberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com