Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,7 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Dimasukkan ke Mataram

Kompas.com - 22/09/2015, 13:41 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu (menthaphetamine) seberat 2.775 gram di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT R Syarif Hidayat dalam siaran pers, Selasa (22/9/2015), narkotika jenis sabu ini dibawa oleh Muhammad Ali, salah satu penumpang pesawat AirAsia asal Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju BIL.

Penumpang tersebut tiba di BIL sekitar pukul 19.20 Wita, Jumat (18/9/2015). Menurut dia, penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari analisa profiling aparat Bea dan Cukai di BIL terhadap penampilan, gerak-gerik, dan daerah asal pelaku sejak pertama kali turun dari pesawat dengan nomor penerbangan AK 306, hingga ke ruang pengambilan bagasi.

Menindaklanjuti hasil analisa tersebut, petugas lalu memeriksa barang bawaan pelaku berupa satu buah koper dan satu buah tas tangan. Barang-barang tersebut kemudian diperiksa melalui alat pemindai sinar x.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya barang atau benda mencurigakan yang disembunyikan pelaku pada dinding palsu koper. Guna memastikan adanya benda mencurigakan tersebut, petugas lalu melakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan fisik barang yang disaksikan langsung oleh pelaku.

Hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan empat buah plastik hitam dilapisi lakban warna coklat, berisi butiran kristal putih warna bening dengan berat 2.775 gram yang disembunyikan pada dinding palsu koper.

Setelah dilakukan uji narkotika menggunakan narcotics test kit oleh aparat Bea dan Cukai di bandara, serta uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa butiran kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Barang haram ini diduga akan dijual dan diedarkan di Indonesia. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah NTB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com