Pantauan Kompas.com dari udara, kobaran api terlihat masih menyala diiringi kepulan asap berwarna putih pekat. Kobaran api terlihat di beberapa blok lahan perkebunan yang sudah ditanami sawit.
Bahkan api juga terlihat merambat ke hutan yang sudah dibatasi kanal buatan. Terlihat pepohonan berwarna coklat kehitaman bekas terbakar api di kawasan hutan yang berbatasan dengan perkebunan.
Lahan kosong yang belum ada tanaman sawit dan ikut terbakar juga terlihat jelas dari helikopter Bolkow Bo-105 milik BNPB yang terbang rendah di atas kawasan perkebunan tersebut.
Lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan gambut, terlihat dari air berwana kehitaman yang menggenangi kanal buatan yang menjadi batas antar blok. Kabut asap juga terlihat menyelimuti kawasan perkebunan dan sekitarnya.
Pilot Helikopter Bolkow BNPB, Kapten Triyanto mengatakan, kebakaran tersebut kemungkinan besar sudah terjadi beberapa hari sebelumnya. Kondisi tersebut disampaikan Triyanto berdasarkan hasil patroli udara satu hari sebelumnya di lokasi yang sama.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, salah satu perkebunan yang terbakar tersebut berada di titik S 00 52'32.1" E109 35'42.7" yang terletak di Batu Ampar. Perkebunan satunya lagi berada di titik S 00 20'20'.4 E 109 30'54.0" yang terletak di Sungai Raya.
Direktur Link-AR Borneo, Agus Sutomo mengatakan, berdasarkan hasil overlay titik koordinat ke dalam peta konsesi, kawasan yang terbakar di Batu Ampar menunjukkan lahan konsesi milik PT. Fajar Saudara Lestari. Sedangkan titik koordinat yang berada di Sungai Raya, kata Agus Sutomo, berada di atas lahan konsesi milik PT. Sebukit Inter Nusa.
"Tadi sudah di-overlay tim GIS dari Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat, hasilnya titik koordinat menunjukkan berada di lahan konsesi kedua perusahaan tersebut," kata Agus Sutomo ketika dikonfirmasi terkait posisi titik koordinat tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat Anton Wijaya menegaskan, penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan saat ini tidak bisa hanya menargetkan Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara saja.
Idealnya, saat ini di seluruh wilayah Kalbar di mana-mana sangat nyata, titik api ada di konsesi perkebunan. "Evidence terkait kebakaran di PT. FSL ini harus segera ditindaklanjuti satgas penegak hukum. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan penyidikan, karena UU PPLH, telah memperkenalkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya sengaja membakar, perusahaan harus bertanggungjawab bila terjadi kebakaran di konsesinya," tegas Anton yang juga sebagai Penanggung Jawab Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.