Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hutan Kaltim Sita Hewan Langka yang Dijual "Online"

Kompas.com - 19/09/2015, 23:38 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan belasan satwa liar yang dilindungi, Jumat (18/9/2015). Hewan-hewan tersebut diselundupkan dari Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan jalur darat atau bus.

Di antara hewan-hewan yang disita terdapat enam ekor anak kucing hutan, empat ekor bayi lutung merah, seekor owa-owa dan empat ekor bayi elang bandol. Kelima belas hewan tersebut disita SPORC dari tangan seorang pelajar berinisial FR, yang disinyalir sebagai distributor untuk penjualan di Samarinda dan Tenggarong.

Komandan Brigadir Enggang SPORC, Haris Sri Kuntjoro menduga FR masuk ke jaringan sindikat penjualan hewan langka. Namun FR tidak pernah tahu dengan siapa dia berkomunikasi. Bahkan, untuk transaksi jual beli pun, FR hanya dipersilakan transfer uang seharga barang.

“Diduga ini modus berjaringan. FR membeli hewan-hewan tersebut, lalu menjualnya secara online. Untuk pembayaran, FR selalu transfer ke Kalsel. Meski berbisnis, FR sama sekali tidak tahu dengan siapa dia berhubungan. Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel,” jelasnya, Sabtu (19/9/2015).

Sayangnya, FR masih berstatus pelajar di bawah umur. Sehingga, saat ini FR masih belum ditahan. Meski demikian, lanjut Haris, pihaknya akan tetap memroses FR dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan.

“Paling lambat Rabu sudah kami limpahkan berkasnya. Saat ini FR tidak ditahan karena usianya masih lima belas tahun,” ujarnya.

Senada, Koordinator Polisi Hutan dan PPNS BKSDA Kaltim Suryadi mengatakan, bersama dengan Polresta Samarinda, SPORC akhirnya berhasil melakukan menyelidiki kasus jual beli secara online hewan yang dilindungi. Mereka melakukan pengintaian hingga penggerebekan selama kurang lebih satu bulan. Bahkan, pihaknya berhasil mendapat informasi awal dari sebuah akun Facebook yang menayangkan jual beli hewan tersebut.

“Semua hewan tersebut masih anakan. Harga satuan dari masing-masing satwa tersebut dijual berkisar Rp 250.000-Rp 500.000. Hewan-hewan ini sementara masih berada di markas SPORC, untuk kemudian akan dititipkan di balai konservasi,” ujarnya.

Sementara FR diancam dengan pasal 21 A jo pasal 40 ayat 2 tentang pelanggaran menjual, memiliki dan memperniagakan hewan yang dilindungi. Pelaku akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Meski di bawah umur, tapi karena ini hewan langka yang dilindungi, maka akan tetap diproses,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com