Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan Johanes Naibaho, kompak menyatakan pikir-pikir. Tanpa mengeluarkan komentar apapun, usai diborgol, Abeng langsung dikawal menuju ruang tahanan sementara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 75 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Abeng adalah terdakwa kepemilikan tanpa sah lima ton tenggiling (Manis Javanica). Dia terbukti bersalah dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan trenggiling yang dilindungi dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuhnya yakni sisik.
Laki-laki tua itu dikenai Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Koordinator Wildlife Crime Unit- Wildlife Conservation Society (WCU-WCS), Irma Hermawati mengaku kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa.
Dia mencontohkan, kasus tenggiling di Palembang, jaksa menuntut terdakwanya dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
"Harusnya jaksa menuntut maksimal lima tahun, ini kemunduran yang sangat mengecewakan," kata Irma.
Pihaknya sudah berkomunikasi intensif dengan Satgasus Kejaksaan Agung. Namun rendahnya tuntutan karena alasan terdakwa sudah tua tidak menghilangkan kekecewaannya.
"Kami yakin sudah banyak trenggiling yang dieksploitasi terdakwa dan dia sudah menerima untung yang sangat besar," ucapnya.
Dia berharap hakim berani melakukan terobosan dengan mengedepankan penyelamatan satwa liar, lingkungan hidup dan ekosistemnya.
Irma kembali mencontohkan kejadian di Bali. Dua pegawai pegawai Bandara Ngurah Rai membantu menyelundupkan satwa liar ke luar negeri dituntut jaksa hanya delapan bulan bui, tapi hakim memvonis keduanya masing-masing dengan 10 bulan kurungan badan. Berita sebelumnya, terdakwa di tangkap tim Mabes Polri pada 23 April 2015 lalu di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I, Jalan Pulau Bangka, Nomor 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terdakwa ditugasi menangani pembelian trenggiling oleh Alim, warga medan yang berstatus buronan polisi. Dalam operasionalnya, dia mempekerjakan empat orang. Trenggiling dibeli dari para pemburu dengan harga Rp 120.000 per kilogram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombespol Didid Widjanardi mengatakan, harga satu ekor trenggiling berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 800.000. Di pasar gelap internasional, dagingnya saja dihargai 300 USD sedangkan sisiknya seharga 3.000 USD per kilogram.
"Silakan hitung berapa miliar itu. Tapi ini kan satwa liar dilindungi yang keberadaannya sangat penting bagi ekosistem, tidak bisa dinilai harganya," kata Didid.
Dalam kasus Abeng, barang bukti lima ton trenggiling tanpa kulit di musnahkan pada 29 April 2015 di kawasan KIM IV, sedangkan 95 ekor trenggiling hidup yang kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, barang sitaan lain yang memiliki nilai ekonomis disita negara.dilindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.