Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan Tersangka Kasus Engeline Pesanan Pihak Tertentu?

Kompas.com - 17/09/2015, 08:18 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menduga, pengeroyokan terhadap salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May, di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali adalah "pesanan" dari pihak tertentu.

Agus adalah saksi mahkota dalam kasus yang juga melibatkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

"Saya menduga, penganiayaan terhadap Agus ada pesanan atau sengaja dilakukan untuk menyelamatkan beberapa orang yang merasa terancam. Ini karena Agus merupakan saksi mahkota, dan apa pun bisa terungkap di persidangan," kata Siti Sapurah di Denpasar, Kamis (17/9/2015).

Ipung—demikian Siti Sapurah biasa disapa—menilai, Agus tahu tentang banyak hal terkait perkara ini. "Kalau Agus sampai meninggal, maka kasus ini enggak akan terungkap, akan selesai sampai di sini, tanpa ada persidangan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus dikeroyok oleh tiga tahanan sesaat setelah pelimpahan berkas perkara dari kepolisian kepada kejaksaan, 7 September 2015.

Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Agus dititipkan di Lapas Kerobokan, ditempatkan di blok "Masa Pengenalan Lingkungan", sambil menunggu penempatan di blok lainnya. Di tempat itulah Agus dikeroyok, mengakibatkan mata memar dan nyeri di dada. Kini Agus sudah mendekam di Blok G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com