Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Makassar: Kebanyakan, Begal adalah Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 16/09/2015, 15:36 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Deddi Suwardi mengakui, banyak begal divonis ringan karena masih di bawah umur. Sesuai undang-undang yang berlaku, anak-anak pelaku kejahatan mendapat keringanan hukuman.

"Dari fakta persidangan, hakim jelas memutuskan sesuai dengan undang-undang. Memang hampir semua begal yang disidangkan terbilang anak di bawah umur. Jadi, ada aturannya itu. Setengah hukuman dari hukuman orang dewasa," kata Deddi.

Deddi menambahkan, selain hukuman ringan, sejumlah begal yang masih berusia anak-anak hanya menjalani hukuman percobaan. Sementara itu, sebagian lainnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Meski begitu, mereka mendapat pengawasan dari Balai Pengawasan Anak (Bapas).

"Sebelum persidangan, kasusnya sudah ditangani oleh Bapas. Saat sidang pun, Bapas hadir. Jadi, tidak ada juga begal yang merupakan residivis divonis ringan. Kasih datanya ke saya kalau ada yang residivis dikasih hukuman ringan," kata Deddi.

Saat ditanya soal rencana Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Fery Abraham yang menginginkan sinergi antarpenegak hukum terkait pemberantasan aksi begal di Makassar, Deddi mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung ide tersebut.

"Saya dukung Pak Kapolrestabes Makassar. Jadi, Satgas Pemberantasan Begal itu bukan hanya polisi atau jaksa. Ada pula keterlibatan Pemkot Makassar dan instansi terkait," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kombes Fery Abraham menyatakan, aksi begal sulit diberantas di Makassar karena pelaku selalu mendapat hukuman ringan. Bahkan, pembegalan yang sering terjadi dilakukan oleh pelaku yang sama setelah menjalani hukuman di penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com