“Barang bukti sabu seberat 600 gram diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar,“ ujar Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Muhammad Sjamsul Rizal, Selasa (15/9/2015).
Warga Bone, Sulawesi Selatan itu diduga mengambil sabu tersebut dari Tawau. Sabu itu dikemas dalam 12 paket dan dibawa dengan menggunakan KM Catleya yang akan bertolak ke Sulawesi, Selasa malam.
Edy diringkus saat akan menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan dari Pulau Bambangan, Pulau Sebatik. Belum sempat sampai di Pelabuhan Tunon Taka, KM Bokori yang melaksanakan patroli di Perairan Nunukan menangkap speedboat Eronit yang ditumpangi Edy.
”Kita amankan saat akan menuju Pelabuhan Tunon Taka. Rencananya dia akan menumpang KM Catleya menuju Bone,” ujar Sjamsul Rijal.
Sabu yang dibawa Edy ditemukan disimpan di dalam tas pinggang. Saat diperiksa di RSU Kabupaten Nunukan, urine Edy positif mengandung zat amphetamine dan methamvetamine.
Dia mengaku sulit mengawasi pergerakan penyelundup sabu karena luasnya jalur pantai di wilayah perbatasan. “70 persen wilayah kita laut. Kita awasi di pelabuhan, di luar mereka mudah saja merapat ke kapal besar kemudian melempar ini barang ke kapal yang jalan,“ imbuh Sjamsul Rijal.
Aparat TNI AL juga mengamankan sejumlah uang milik Edy, empat buah ponsel dan satu tablet, dua dompet, satu paspor atas nama Edy, dan sebuah tas pinggang.
TNI AL telah menyerahkan barang bukti berikut pelaku kepada aparat Kepolisian Resor Nunukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.