Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Ditahan karena Terbitkan 700 Surat Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Kompas.com - 15/09/2015, 23:46 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Diduga menerima uang suap dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, MR, seorang Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (15/9) sekitar pukul 16.00 WIB. MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak karena diduga menerima suap dari PT IAL dalam menerbitkan sebanyak 700 Surat Pernyataan Tanah (SPT).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta mengungkapkan, penahanan terhadap Kades Kubu yang masih aktif menjabat ini lantaran yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan fungsi dan wewenang jabatannya sebagai Kepala Desa.

"MR diduga telah menerbitkan 700 SPT, atau kurang lebih 3.700 hektar tanah untuk perkebunan kelapa sawit seperti yang dipinta oleh PT IAL di Kubu. Dalam hal ini, MR diduga telah menerima imbalan uang suap sekitar Rp 350 juta rupiah,” Ujar Didik, Selasa (15/9/2015).  

Didik menambahkan, penerbitan SPT itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Selain MR, jelas Didik, masih ada lagi tersangka lainnya yang akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

MR ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2015 dan akan ditahan selama 21 hari di rutan sambil menunggu kelengkapan berkas yang akan diajukan ke persidangan nantinya.  

Adapun MR dijerat dengan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diubah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Pasal 5 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 kitab undang-undang hukum pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” kata Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com