Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan, Pemerintah Harus Lakukan Audit Kepatuhan

Kompas.com - 13/09/2015, 12:38 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Guru Besar Bidang Kebakaran Hutan dan Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menilai, seharusnya Pemerintah melakukan audit kepatuhan kepada perusahaan-perusahaan. Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan tindakan pembakaran hutan.

"Beberapa waktu lalu, IPB bekerjasama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)  melakukan audit terhadap 15 perusahaan di Riau. Ternyata, tidak satu pun perusahaan yang menepati janjinya untuk membuat early warning system ataupun early detection system setelah mendapatkan izin pembukaan lahan. Tidak sampai 50 persen mereka memenuhi janjinya yang ditulis saat mendapatkan izin dari Pemerintah,” ungkap Bambang, dalam siaran pers Minggu (13/9/2015).

Misalnya, dalam izin tertulis, mereka (perusahaan, red) menulis akan membuat menara kebakaran untuk memantau pembukaan lahan. Namun, kenyataannya mereka tak melakukan itu, sehingga ketika terjadi kebakaran tidak dapat melakukan pengendalian.

Begitu pun dalam kegiatan patroli pembukaan lahan, perusahaan tidak menyiapkan sumber daya manusia yang memadai. Akibatnya, kebakaran hutan seolah dibiarkan saja tanpa ada pencegahan.

Audit kepatuhan Pemerintah, lanjutnya, dapat dijadikan bahan evaluasi dan referensi terhadap perusahaan yang mangkir terhadap janjinya. Penegakan hukum ini tidak hanya tindak pidana saja, namun juga harus multi door meliputi kasus korupsi, pencucian uang, tata ruang, dan sebagainya.

"Pemerintah daerah dan pusat hendaknya lebih selektif memberikan izin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Jangan sampai kita kecolongan dan tidak bisa berbuat apa-apa kala kebakaran hutan sudah meluas, seperti yang terjadi saat ini. Pemerintah daerah tidak berbuat apa-apa atau cenderung membiarkan kebakaran yang melanda di daerahnya,” kata Bambang.

Terkait kebakaran hutan yang terjadi di pulau Sumatera, khususnya Provinsi Riau, dia mengimbau perlunya kerjasama dari semua pihak baik pemerintah daerah, pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian, perusahaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun perguruan tinggi.

“Khusus pemerintah provinsi hendaknya melakukan berbagai upaya pengendalian kebakaran secara optimal dengan mengerahkan sumber daya yang ada di wilayahnya,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan IPB siap membantu dari aspek pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran. Pencegahan dan pengendalian kebakaran dapat dilakukan dengan membuat desain pembukaan lahan tanpa kebakaran, contohnya seperti sistem monitoring dan ground check.

Ground check bermanfaat untuk memantau hotspot atau titik api yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Di lokasi titik api tadi, perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran lahan dan melakukan treatment khusus.

“IPB juga dapat memberikan berbagai pelatihan terkait penanganan pasca kebakaran misalnya pengelolaan lahan, pembuatan kompos, briket arang, pembangkit listrik dari media log bekas kebakaran dan lain-lain,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com