“Kami menangkap seorang lelaki bernama Rahman yang membawa 31 paket sabu yang dia sembunyikan dalam cobek terbungkus dalam karung beras. Rahman mengaku sabu itu kiriman dari Malaysia menggunakan kapal KM Aditya,” ungkap Kapolsek Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, AKP Ario Damar, Jumat (11/9/2015).
Menurut Ario, penangkapan ini merupakan hasil operasi rutin yang digelar di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bersama Satuan Narkotika Polres Parepare. Kepada polisi, Rahman mengaku 31 paket sabu ini akan dipasarkan di Parepare dan rencanaya sebagian akan dikirim ke Biak, Papua.
“Sabu ini akan saya jual di Kota Parepare, sebagian akan saya kirim ke Biak, Papua,“ kata Rahman.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Alimuddin, mengatakan, masih melakukan pendalaman kasus ini. Pihaknya masih mengejar pengirim sabu asal Malaysia ini.
“Rahman terancam UU Nomor 35 tahun 2009 ,pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika sejenis sabu di atas 5 gram dengan ancaman hukuman 5 sampai 25 tahun penjara dan atau seumur hidup,” kata Alimuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.