Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Bupati Kepulauan Aru Bisa Kembali Ikut Pilkada

Kompas.com - 11/09/2015, 09:26 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Abraham Gotlief Gainau -Jafruddin Hamu dan Obet Barend-Eliza Lazarus Darakay kini bisa bernafas lega. Kedua pasangan ini bisa ikut dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Kepastian itu muncul setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepulauan Aru mengabulkan keberataan mereka atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru yang sebelumnya menggugurkan mereka.

Pasangan Abraham Gotlief Gainau -Jafruddin Hamu mendaftar ke KPU dengan rekomendasi dari Partai Gerindra dan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Sedangkan pasangan Obet Barend-Eliza Lazarus Darakay mendaftar dengan rekomendasi dari PKB serta PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.

Ketua Panwaslu Kepulauan Aru Moksen Sinambur kepada wartawan mengungkapkan, gugatan kedua pasangan tersebut dikabulkan berdasarkan fakta persidangan dan juga keterangan saksi, serta bukti sehingga dia meminta KPU agar dapat menjalankan putusan tersebut.

"Keputusan ini sifatnya final dan mengikat sehingga KPU harus mengikutinya sehingga kedua pasangan ini harus diikutkan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang," ujar dia.

Terkait putusan itu, Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2015) malam hanya bisa pasrah.

Dia mengungkapkan, Keputusan Panwaslu Kepulauan Aru berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 itu mengindikasikan ketidakadilan. Sebab, Panwaslu Aru tidak mempertimbangkan fakta administrasi yang merupakan syarat pencalonan.

“Putusan itu tidak adil karena mengabaikan fakta-fakta pencalonan dan administrasi kelengkapan pencalonan sebagai syarat ikut pilkada,” kata dia.

Dia lalu menuturkan, semestinya Panwaslu Aru lebih jeli dalam memutuskan masalah yang terjadi tanpa harus bersandar hanya pada keterangan saksi ahli. Sebab, dari sisi administrasi kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat untuk ikut pilkada.

Meski demikian, dia mengaku putusan Panwaslu adalah putusan yang bersifat mengikat. “Kita pusing sudah kerja tapi sia-sia saja. Padahal dari kelengkapan adminitrasi dua calon itu tidak memenuhi syarat tapi mau bagaimana,” ujar dia.

Musa menambahkan terkait putusan itu KPU tentunya akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ini salinan putusan tersebut belum diterima KPU. Namun demikian KPU Aru akan secepatnya menggelar pleno terkait masalah tersebut. “KPU Aru sudah konsultasikan dengan KPU Maluku, dan nanti mereka akan melakukan Pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut setelah salinannya diterima,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com