Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lerai Pertengkaran, Anggota TNI Dipukul Pakai Botol Bir

Kompas.com - 10/09/2015, 19:04 WIB
LAMONGAN, KOMPAS.com – Fauzan (39), seorang anggota TNI AL, menjadi sasaran penganiayaan sejumlah orang yang membuat keributan di Kafe Rasa Sayang jalan Simpang Kusuma Bangsa. Selain Fauzan, Rinto Wahyudi (32) juga menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Sugeng Mutoha (32).

Kini Sugeng yang diketahui sebagai salah satu penganiaya dua korban dilaporkan ke polisi setelah kejadian.

Akibat kejadian itu, Fauzan maupun Rinto Wahyudi mengalami luka di bagian kepala belakang akibat dipukul dengan botol bir.

“Korbannya anggota TNI AL dan warga sipil. Jadi proses hukumnya tidak ada perbedaan. Artinya tersangka Sugeng dan kawan–kawannya tetap akan diproses tindak pidana umum,” ungkap Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, Kamis (10/9/2015).

Insiden yang terjadi depan Kafe Rasa Sayang Lamongan pada Rabu (9/9/2015) dini hari itu memang bermula dari pertengkaran di antara sesama teman tersangka Sugeng Mutoha.

Kemudian, seperti yang dilaporkan korban Rinto Wahyudi, kala kejadian Fauzan sang saksi korban berusaha melerai pertengakaran itu dan meminta mereka yang terlibat pertengakaran dalam kafe untuk keluar.

Sesampai di depan pintu Kafe Rasa Sayang, tiba–tiba Fauzan dipukul terlapor dari belakang dengan tangan kosong.

Ternyata, seorang teman pelaku, Suyudi dan Mutadi, menyusul dan langsung mengayunkan botol bekas bir Bintang yang dibawanya dari dalam Kafe ke bagian belakang kepala Fauzan.

Keributan itu lalu dilerai oleh pengunjung lainnya, termasuk Rinto Wahyudi. Namun, tanpa disangka, teman Sugeng lainnya malah turut memukul Rinto dengan botol kosong.

Untungnya, Rinto hanya mengalami luka memar merah saja. Sementara itu, kepala Fauzan sampai bocor.

Akhirnya keributan itu bisa diatasi dan pelaku bersama teman-temannya meninggalkan kedua korban dalam keadaan terluka. Para pengunjung tidak ingin luka di kepala yang dialami dua korban itu menjadi fatal.

Akhirnya dua korban, Fauzan dan Rinto Wahyudi dirujuk ke RSUD dr Soegiri yang hanya berjarak 150 meter dari TKP.

”Jadi pelaku dijerat dengan tindak pidana umum. Sementara pasal yang diterapkan penyidik adalah 170 KUHP,”kata Raksan.

Dalam kasus ini, tiga tersangka penganiaya Rinto Wahyudi dan Fauzan, yakni Sugeng Mutoha, Suyudi dan Mutadi dijerat dengan pasal yang sama karena bersama–sama melakukan kekerasan di depan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com