Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Bula Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/09/2015, 22:19 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Ambon, Rabu (9/9/2015), Ismail, Kepala Sekolah SMAN 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Endang Anakoda juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk terdakwa. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Ahmad Buchori agar terdakwa juga membayar uang pengganti senilai Rp 919 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan juga merugikan sekolah,”sebut JPU.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Ahmad Bukhori menunda sidang tersebut hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Pada 2013, SMAN 1 Bula menerima bantuan dana BOS yang berasal dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayan sebesar Rp 298.720.000. Kemudian pada 2014, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp 546.000.000.

Selain dana BOS, SMAN 1 Bula juga menerima dana bantuan sosial pendampingan bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013, tahun anggaran 2014 sebesar Rp 162.750.000. Namun anggaran tersebut disalahgunakan terdakwa dengan cara melakukan pencairan tanpa sepengetahuan para guru maupun komite sekolah.

Untuk menutupi tindakannya itu, terdakwa secara diam-diam menyingkirkan bendahara sekolah dan mengangkat bendahara baru yang adalah kerabat dekatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com