Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera RMS dan Israel Dimasukkan ke Drum dan Dibakar

Kompas.com - 08/09/2015, 14:10 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari berbagai kasus, Selasa (8/9/2015). Salah satu barang yang dimusnahkan adalah empat helai bendera RMS dan sehelai bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ada juga sehelai bendera Israel yang ikut dimusnahkan.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Ambon dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Robert Ilath yang didampingi perwakilan dari aparat Kepolisian Resor Pulau Ambon.

Empat helai bendera “Benang Raja”, bendera Israel, dan bendera PBB itu adalah barang bukti yang disita dari sekelompok warga di Ambon saat menggelar pawai saat berlangsungnya HUT RMS pada 25 April 2014 lalu.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana lainnya, seperti satu mesin fotokopi, surat-surat, hingga ratusan paket narkoba jenis sabu dan ganja. Pemusnahan bendera dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam drum lalu dibakar.

Menurut Robert, pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar ada transparansi dalam setiap penanganan kasus. Dia mengatakan, ada barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada pemilik. Namun, karena satu dan lain hal, barang-barang tersebut terpaksa dimusnahkan.

“Barang bukti seperti sepeda motor misalnya. Kami sudah berulang kali sampaikan kepada pemilik, kami juga sudah minta datang mengambil, tapi mereka tidak mau mengambil barang tersebut, padahal itu hak mereka,” ungkap dia.

Meski begitu, untuk barang bukti seperti itu, dia masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk datang mengambilnya. Terkait dengan jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan, dia mengaku ada berbagai macam mulai dari bendera separatis hingga narkoba.

“Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti sepanjang Januari 2014 hingga saat ini,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com