Sayed mengaku berprofesi sebagai pelaut. Dia kedapatan membawa sabu seberat 1.516 gram bruto (sekitar 1,5 kg) dengan kemasan yang disembunyikan di dalam koper. "Tersangka kali ini dari India dengan profesi sebagai pelaut. Barang bukti yang dibawa 1,5 kilogram sabu yang dibungkus kemasan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harianto, Tuban, Badung, Bali, Selasa (8/9/2015).
Sayed masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Bangkok-Denpasar menggunakan penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 521.
Sebelumnya, barang bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa dengan alat narcotics test yang hasilnya membuktikan positif narkotika. "Pengakuan tersangka, temannya yang menyerahkan barang tersebut (sebelum ke Bali), katanya di sini akan ada yang menjemput. Dia tahu bahwa koper itu ada barang narkotika, jenis sabu," tambahnya.
Tersangka melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau minimal pidana paling singkat lima tahun penjara.
Setelah dirilis oleh Bea dan Cukai Ngurah Rai, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.