"Saya minta lurah untuk memberikan laporan tentang kegiatan usaha di wilayahnya. Setiap ada transaksi ekonomi yang sifatnya formal, wajib dikenai pajak," kata Emil di ruang tengah Balai Kota Bandung, Senin (7/9/2015).
Dia mengimbau agar para pengusaha segera meregistrasi kegiatan usahanya ke Kantor Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung. Pendaftaran dibuka mulai 7 September hingga 7 Oktober 2015.
"Banyak sekali ditemukan usaha formal menengah besar yang tidak mengoptimalkan pajaknya. Sehingga, penerimaan PAD ke Kota Bandung tidak maksimal. Ini terjadi karena kebiasaan dan penegakan yang tidak maksimal," ujarnya.
Emil menduga, banyak pengusaha besar di Bandung yang sengaja tidak membayar pajak, bahkan memanipulasi pajak. Emil sudah mendapat laporan adanya hotel yang memanipulasi potensi pajaknya.
"Ada dua hotel, sama bintangnya, sama ramainya. Yang satu bayar x rupiah yang satu sepersepuluhnya. Dari situ juga bisa ketahuan dari kecurigaan yang kita terima," ujar Emil.
Dia menjelaskan, untuk tahap pertama, ada empat jenis usaha yang harus melakukan registrasi ke Kantor Disyanjak, antara lain hotel dan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar, pemilik usaha kuliner yang penghasilannya lebih dari Rp 10 juta per bulan, tempat hiburan, dan tempat parkir.
"Jadi nanti dari Oktober sampai akhir tahun bakal banyak razia ke rumah kos yang sifatnya administrasi perpajakan, di luar razia rutin," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.