Lahan yang terbakar sebagian besar adalah lahan perusahaan perkebunan dengan status hak guna usaha.
Menanggapi kondisi ini, Bupati OKI Iskandar mengatakan, Pemerintah Daerah OKI sudah sejak Januari lalu melakukan sosialisasi kepada perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan lahan. Namun ternyata kebakaran lahan yang menimbulkan asap tebal masih saja terjadi dan bahkan meluas.
Iskandar mengaku, dia tidak mempunyai wewenang untuk memberi sanksi pencabutan izin usaha. "Jika saya punya wewenang mencabut, sekarang juga saya cabut," tegas Iskandar.
Dia menambakan, seharusnya pihak perkebunan membuat kanal-kanal atau ambung sebagai tempat penampungan air, namun hal itu belum dilakukan.
Menurut Iskandar, berdasarkan pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI serta Kapolri, akan dibentuk Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kabut Asap, yang menjangkau hingga ke desa-desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.