"Siapapun baik PNS maupun TNI tetap kena aturan. Tidak ada yang dibedakan semua kena sanksi," tegas Jaswandi di Makodim 0705 Magelang.
Lebih lanjut Jaswandi menjelaskan, pihaknya akan memproses kasus itu untuk melihat sejauh mana keterlibatan oknum PNS bernama Buang Joko Widodo dalam kasus narkoba. Dia juga menjamin proses pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengikutinya.
"Semua (proses) ada aturannya dan masyarakat silakan mengikuti, tidak ada yang akan kita tutupi," tandas alumnus Akademi Militer (1985) ini.
Diberitakan sebelumnya, Buang Joko Widodo, seorang PNS di lingkungan kantor Bengkel Lapangan (Benglap) TNI-AD Magelang Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Buang tidak berkutik saat dibekuk di rumahnya di Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar Utara Kota Magelang beberapa waktu lalu. Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram yang siap edar.
"Buang merupakan penjual sekaligus pengedar dengan sasaran anak-anak muda Kota Magelang," ucap AKBP Edi Purwanto, kepala Polres Magelang Kota.
Edi memaparkan, penangkapan Buang bermula ketika polisi membekuk tiga pemuda yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di kantor Ground Reservoir milik PDAM Kota Magelang di area Gunung Tidar, Kota Magelang, Rabu (2/9/2015) malam.
“Kita langsung amankan saja karena perbuatannya telah membuat resah dan merusak mental generasi muda. Kami minta agar masyarakat tidak terlena, karena peredaran sabu-sabu dengan sasaran anak-anak muda semakin meningkat di Kota Magelang," imbau Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.