"Rabu kemarin, bekerjasama dengan BNN pusat, kami menangkap sepasang suami istri di sekitar Jalan Taman Siswa," ujar Kepala BNN DIY, Komisaris Besar Soetarmono, saat dihubungi, Sabtu (5/9/2015).
Soetarmono menuturkan, sepasang suami istri yang diamankan berinisial M dan D. M sendiri merupakan warga Nigeria, sedangkan D adalah warga Jawa Barat.
Dia menuturkan, jika 1,5 gram paket sabu dijual senilai Rp 1 juta, maka seluruh sabu yang diamankan dari tangan M dan D bisa mencapai Rp 4,1 miliar.
Menurut Soetarmono, usai penangkapan, keduanya dimintai keterangan di BNNP DIY dan langsung dibawa ke Jakarta. Keduanya dibawa ke BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih intensif.
"Sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih dalam. Tapi akan dibawa kembali ke sini (Yogyakarta) untuk rekonstruksi," pungkasnya.