Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Abraham Samad Jadi Tersangka, Pemkot Makassar Tawarkan Bantuan Hukum

Kompas.com - 04/09/2015, 12:59 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Imran Samad, kakak kandung Abraham Samad, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menawarkan bantuan hukum untuk Imran yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.

"Setelah saya tahu Pak Imran sudah ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam langsung saya telepon dia. Saya turut prihatin dan Pemkot Makassar telah menawarkan bantuan hukum. Hanya saja, pak Imran sudah punya," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto saat ditemui, Jumat (4/9/2015).

Saat ditanya soal dokumen kependudukan yang diduga palsu merupakan produk Pemkot Makassar, Danny enggan berkomentar banyak. Hanya terlihat bingung dengan kasus tersebut. Dengan adanya pengusutan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang baru terjadi di Makassar ini, Danny menghimbau seluruh kepada jajarannya agar waspada.

"Makanya saya sudah wanti-wanti dan berpesan kepada Lurah dan Camat agar hati-hati. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Imran ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus yang menjerat adiknya, Abraham Samad. Imran ditetapkan tersangka lantaran disangka ikut terlibat dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Abraham Samad saat menjabat sebagai Camat Panakukang pada tahun 2007 lalu. Bahkan, Polda Sulselbar telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Imran Samad ke Kejati Sulselbar. Kejati pun telah menerima SPDP tersebut, Kamis (3/9/2015).

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com