Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Abraham Samad Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 03/09/2015, 19:26 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah berkas perkara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dinyatakan lengkap, kini giliran kakak kandungnya, Imran Samad yang menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar dinyatakan sebagai tersangka.

"Sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima hari ini dari Polda Sulselbar," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusud SH kepada wartawan, Kamis (3/9/2015).

Menurut Yusuf, Imran Samad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pembuatan KTP dan paspor yang diduga palsu untuk Feriyani Lim bersama Abraham Samad yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. "Jelas berkasnya Abraham Samad sudah dinyatakan lengkap atau P21," tambah Yusuf.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi F Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka untuk Imran Samad berdasarkan petunjuk jaksa.

Imran Samad, tambah Barung, dimintai pertanggungjawabannya setelah menerbitkan surat kependudukan Abraham Samad ketika dia menjabat Camat Panakukang pada 2007. "Benar penyidik sudah mengirim SPDP, IS ke Kejati Sulselbar. Kalau Kejati Sulselbar sudah menetapkan IS sebagai tersangka, berarti ya sudah jadi tersangka," kata Barung.

Sebelumnya, pada Rabu (2/9/2015), Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Abraham Samad dinyatakan lengkap. Abraham Samad terjerat kasus dugaan pembuatan KTP dan paspor palsu untuk Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada tahun 2007.

Feriyani Lim memalsukan dokumen dan memasukkan namanya dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dugaan pemalsuan dokumen ini kemudian dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com