Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bima Arya Diperiksa Kejaksaan Negeri Bogor

Kompas.com - 03/09/2015, 16:46 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis (3/9/2015), terkait kasus dugaan mark up pengadaan tanah untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Jambu Dua senilai Rp 43,1 miliar yang bersumber dari APBD 2014.

Orang nomor satu di Kota Bogor itu datang sekitar pukul 08.00 dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang hitam. Usai menjalani pemeriksaan, kepada para jurnalis, Bima mengaku mendapat 30 pertanyaan dari para penyidik kejaksaan.

"Saya diperiksa sebagai saksi. Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan kepada saya," ujar Bima Arya usai menjalani pemeriksaan.

Bima menambahkan, semua pertanyaan yang diajukan terkait pengadaan lahan di area Pasar Jambu Dua yang rencananya akan digunakan untuk relokasi pedagang kaki lima. Namun, dirinya enggan berkomentar banyak terkait pokok persoalan yang ditanyakan penyidik, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bogor.

"Intinya saya dimintai keterangan tentang prosedur dan tahapan pembebasan lahan. Kalau soal substansi dan materi penyidikan silakan ke kejaksaan saja," kata dia.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 mencuat menyusul kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.

Ternyata dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Selain memeriksa wali kota, Kejari Bogor telah memeriksa Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono, dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif. Meski sudah lebih dari 40 orang dimintai keterangan, namun pihak Kejari belum menetapkan tersangka kasus yang sudah ditangani sejak Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com