Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Bergambar Palu Arit Dikibarkan di Bali, Pengawasan Vila Ditingkatkan

Kompas.com - 03/09/2015, 13:13 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Pasca-pengibaran bendera bergambar palu, arit dan bintang oleh warga Rusia di sebuah vila di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, akhir Agustus lalu, pengawasan terhadap vila-vila, khususnya yang disewa oleh orang asing ditingkatkan.

"Kalau warga asing berani melakukan itu (pengibaran bendera bergambar palu arit) tentu akan diproses. Kami bersinergi dengan Babinkamtibmas, Satpol PP, aparat desa,imigrasi, untuk melakukan pendataan bagi yang menyewa villa. Saya sudah mengarahkan ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dengan razia dan pengawasan," kata Direktur Pengamanan Obyek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Bali, Kombes Pol Dewa Putu Maningka Jaya di sela-sela acara Bali InterFOOD Festival di Nusa Dua, Bali, Kamis (3/9/2015).

Maningka Jaya juga menyampaikan bahwa Bali sebagai tujuan pariwisata dunia adalah incaran bagi wisatawan dan pencari kerja. Terkadang ada wisatawan yang berwisata tapi nyatanya juga bekerja di Bali. Begitupun warga pribumi dari luar Bali berbondong-bondong mencari nafkah di Bali.

Untuk itu, dia mengingatkan semua pihak yang tinggal sementara di Bali untuk wajib lapor kepada aparat desa, kepolisian maupun imigrasi, khususnya warga asing agar dapat dipantau pergerakan dan kegiatannya selama di Bali.

"Kami selalu mengingatkan bahwa penduduk pendatang (di Bali), baik warga asing maupun warga negara Indonesia, harus wajib lapor. Jika tidak, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Beberapa hari lalu seorang warga Rusia bernama Maslennikov Dmitry (49) mengibarkan bendera warna merah berlambang palu arit dan bintang di villa yang disewanya Jalan Munduk Kedungu, Gg. Darma No. 7, Banjar Pengembungan Desa Pererenan  Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali.

Dmitri memiliki Kitas (Kartu Tinggal Sementara) yang dikeluarkan Imigrasi Ngurah Rai berhubung tujuan tinggalnya masuk wilayah Imigrasi Denpasar maka dia dimohon mengurus ulang Kitas lagi sesuai wilayah tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com