Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Paruh Enggang dan Taring Beruang Digagalkan

Kompas.com - 02/09/2015, 15:05 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan menangkap dua pelaku penyelundupan bagian satwa dilindungi berupa paruh burung enggang gading dan gigi taring beruang.

JMD dan AND ditangkap di dua lokasi yang berbeda. JMD ditangkap di sebuah kios perhiasan batu di kompleks Terminal Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Senin (1/9/2015).  Dari tangan JMD, petugas menemukan 4 paruh burung enggang gading. Selain itu, petugas juga mengamankan hasil olahan paruh enggang berbentuk bola kecil yang sudah dirangkai menjadi gelang.

Kanit Operasi Sporc Bekantan Hari Novianto mengungkapkan, hasil penyelidikan terhadap JMD, barang tersebut kemudian disalurkan kepada seseorang di Pontianak. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu AND di rumahnya di kompleks Perum Tiga, Tanjung Hulu, Pontianak, Rabu (2/9/2015).

"Dari tangan pelaku AND, petugas menemukan satu buah paruh enggang dan 21 taring beruang. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah timbangan dan buku catatan transaksi," kata Hari.

Hari menambahkan, pelaku yang ditangkap tersebut merupakan dua dari lima nama yang masuk dalam daftar target operasi Sporc. Pengintaian terhadap para pelaku pun sudah dilakukan sejak pengungkapan besar-besaran senilai milyaran rupiah pada tahun 2013 silam.

Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono menjelaskan, modus yang digunakan pelaku saat ini berbeda dengan hasil pengungkapan kasus yang sama sebelumnya. Jika sebelumnya bagian satwa dilindungi tersebut disimpan atau ditimbun terlebih dahulu sebelum dipasarkan, saat ini pelaku langsung mengirim dalam jumlah kecil.

"Jadi sekarang mereka langsung jual dalam jumlah kecil, enggak disimpan lagi seperti sebelumnya," kata Sustyo.

Dalam peredaran jaringan distribusinya, bagian satwa dilindungi tersebut dari Kabupaten Melawi dijual ke Pontianak, kemudian ke Jakarta dan langsung ke negara Tiongkok. Tinggi nya harga jual menjadikan satwa tersebut menjadi salah satu hewan yang paling diburu.

"Target kita bisa memutuskan mata rantai jaringan sindikat bagian satwa dilindungi tersebut" ujar Sustyo.

Kedua pelaku saat ini masih dalam proses untuk pengembangan penyelidikan terkait sindikat internasional perdagangan bagian satwa dilindungi. Selanjutnya, kedua pelaku akan dilimpahkan kepada Polda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com