Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Aceh Desak Pemerintah Tolak Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 01/09/2015, 16:32 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Aksi unjuk rasa para buruh dan aliansi serikat pekerja juga terjadi di Banda Aceh. Para pengunjuk rasa ini menolak tenaga kerja asing masuk ke Aceh jika tidak bisa berbahasa Indonesia dan ahli di bidangnya.

Ketua Dewan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Habibie Inseun, mengatakan pemerintah Aceh harus memprioritaskan tenaga kerja putra daerah untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.

“Jika tenaga asing yang memiliki kemampuan pas-pasan dan hanya bekerja di level-level buruh juga, buat apa mereka diterima di Indonesia termasuk di Aceh, sementara kita pun memiliki tenaga kerja yang besar, dan jika buruh harus berkualitas, pemerintah juga harus memberi pelatihan dan bekal pendidikan pula kepada tenaga kerja di Aceh,” katat Habibie Inseun saat memimpin unjuk rasa buruh di halaman Gedung DPR Aceh dan halaman kantor Gubernur Aceh, Selasa (1/9/2015).

Para buruh menuntut penerimaan tenaga kerja asing ini ditegaskan dalam peraturan gubernur sebagai turunan dari Qanun (peraturan daerah) No 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

“Qanunnya sudah disahkan namun pemerintah Aceh belum menjalankan, artinya banyak peraturan penegasan untuk pelaksanaan belum dikeluarkan pemerintah aceh,” tegas Habibie, yang juga menjabat Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Habibie menambahkan, Aceh sebagai daerah khusus, seharusnya pelayanan pemerintah juga harus prima. Aceh memiliki anggaran belanja daerah yang besar dan memiliki anggaran dana otonomi khusus yang bisa dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja.

Dalam aksi unjuk rasa ini, para pengunjuk rasa juga meminta pemerintah Aceh segera menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2.400.000. Angka ini sudah berdasarkan survey kebutuhan buruh sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com