Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyabu", Perajin Batu Akik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/09/2015, 14:02 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Soni Sumarsono (40), seorang perajin batu akik, meringkuk di tahanan markas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, setelah ditangkap karena berpesta sabu.

Warga Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren ini mengaku mendapatkan uang yang cukup selama menjalankan profesinya sebagai penyedia jasa pasang batu akik pada cincinnya itu. Setiap kali pasang, dia mendapat upah Rp 5.000.

"Sehari bisa mendapatkan Rp 50.000," ujar tersangka yang membuka lapaknya di Jalan Tembus Kaliombo ini saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Selasa (1/9/2015).

Hasil keringatnya itu beberapa kali digunakannya untuk pesta sabu. Dia mengaku dalam sebulan ini setidaknya telah dua kali menikmati barang haram itu hingga kemudian ditangkap personel Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, Senin (30/8/2015).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 0,17 gram sabu lengkap beserta alat isapnya. Soni tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.

Soni menuturkan, sabu itu dibelinya seharga Rp 250.000 per paket dari seorang pengedar yang bernama Duan Rizki (25) yang juga telah ditangkap polisi. Dia mengaku tidak mengetahui pasti berat sabu dengan nilai ratusan ribu yang dibelinya itu.

"Saya tidak tahu beratnya berapa, yang jelas belinya harga segitu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar," ujar Ajun Komisaris Ridwan Sahara Kasatnarkoba Polres Kediri Kota.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka Duan Rizki, Ridwan Sahara menuturkan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan melebur sabu ke dalam air. Air bercampur sabu itu sekarang di bawa ke labfor untuk pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com