Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Demak Minta PNS Netral dalam Pilkada

Kompas.com - 31/08/2015, 21:19 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Singgih Setiyono mengingatkan para PNS agar bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Dalam pesta demokrasi di Kota Wali, yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, dua di antaranya merupakan calon incumbent, sehingga rawan terjadi mobilisasi PNS. “PNS itu harus netral. Situasi sekarang tidak seperti biasanya, bekerja yang profesional dan hati-hati,” kata Singgih, di hadapan puluhan pejabat eselon II dan III dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN di Pendopo Demak, Senin ( 31/8/2015).

Netralitas PNS, sambung Singgih, dengan tegas diatur dalam PP No 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 15. Di dalam peraturan pemerintah itu disebutkan PNS dilarang terlibat langsung mendukung salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati yakni mengajak atau mengimbau untuk memilih salah satu calon.

“ Sanksi terberat bisa diperhentikan atau dipecat. Dilihat besar kecil kesalahannya, apakah itu berat, ringan atau sedang,” papar Singgih.

Singgih berharap pelaksanaan pilkada di Demak dapat berjalan kondusif dan tidak muncul gesekan di antara PNS. Selain itu, Singgih juga berharap tidak ada PNS yang terkena sanksi karena ketidaknetralannya selama pelaksanaan pilkada.

“Pada prinsipnya kita akan berusaha melindungi semua PNS di Demak. Caranya bagaimana? Ya, kita berikan informasi sejelas-jelasnya serta aturan yang boleh dan tidak, supaya mereka bisa membuat keputusan,” ujarnya.

“Kita sudah berupaya melakukan pencegahan sejak dini, jika masih ada yang melanggarnya, risiko tanggung sendiri,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com