Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Dicuri, PLN Rugi Rp 700 Juta dalam Setahun

Kompas.com - 31/08/2015, 15:34 WIB
NUNUKAN, KOMPAS.com - Pencurian listrik yang marak terjadi di Kabupaten Nunukan menyebabkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merugi hingga ratusan juta rupiah dalam setahun.

Manajer Rayon PT PLN (Persero) Nunukan, Uris Madan mengungkapkan, pada tahun 2014, lebih 100 orang diketahui sebagai pelaku pencurian listrik.

"Apabila membayar listrik yang mereka curi, negara mendapat kas sebesar sekitar Rp 700 juta," ujarnya,Ssenin (31/8/2015).

Pencurian listrik hingga kini masih marak. Sampai dengan Agustus tahun ini, terdeteksi ada puluhan orang yang melakukan pencurian listrik.

"Jumlahnya sih puluhan sampai Agustus ini. Kalau masalah daya yang dicuri itu kita nggak bisa tentukan karena bervariasi tergantung pemakaian," katanya.

Supervisor PT PLN (Persero) Rayon Nunukan, Waluyo menjelaskan, ada beberapa cara yang dilakukan para pencuri listrik. Sedikitnya mereka melakukan pencurian listrik melalui empat metode.

"Pertama adalah mempengaruhi pembatas. Pencuri listrik membongkar KWh dan meniadakan batas yang ditetapkan dalam meteran listrik," ujarnya.

Ada pula yang melakukan pencurian dengan mempengaruhi pengukuran. Cara ini hampir sama dengan metode pertama.
"Bedanya pengukuran ditiadakan sehingga pemakaian berapa pun tak bisa ditentukan dan tidak terbaca ada meter PLN," ujarnya menjelaskan.

Cara lainnya dengan P3 atau mempengaruhi pembatas dan pengukuran.

"Selain itu ada yang namanya P4. Mereka mencuri langsung dari sumber listrik PLN. Jadi seolah-olah mereka seperti pelanggan," ujarnya.

Uris Madan mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan penertiban penggunaan listrik. Namun program yang bertujuan mendeteksi aksi pencurian tenaga listrik dan memberi sanksi kepada para pencuri listrik, tak menyurutkan aksi-aksi seperti ini.

Tak hanya menyebabkan hilangnya pemasukan ke kas negara, PT PLN (Persero) juga mengalami kerugian teknis.

"Alokasi tenaga yang dialirkan menjadi berkurang dengan adanya kebocoran di jalur-jalur listrik akibat pencurian yang dilakukan," katanya.

Ditegaskannya, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara, pencurian listrik merupakan tindak pidana. Sanksinya hingga ke penjara.

Namun diakuinya, hingga kini belum diambil tindakan tegas yang berujung pada aparat hukum. Selain itu PT PLN (Persero) juga belum melakukan pemutusan aliran listrik akibat pencurian listrik tersebut.

Uris mengatakan, petugas PT PLN (Persero) hanya mencatat nama dan nomor pelanggan sambil memberikan kuitansi tagihan yang harus ditebus.

"Kalau untuk menindak kita bawa Polisi. Tetapi memang belum ada kami proses sejauh itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com