Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jenazah Korban Penembakan Oknum TNI di TImika Dimakamkan

Kompas.com - 30/08/2015, 22:15 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Dua Jenasah korban penembakan oknum anggota TNI, Imanuel Mairimau dan Yulianus Okoare akhirnya dimakam di Pemakaman Umum Satuan Pemukiman (SP) 1, Kampung Kamoro Jaya, Timika, Minggu (30/8/2015) sore.

Prosesi pemakaman diawali Misa Requem di Gereja Katolik Santo Fransiskus Koperapoka dan selanjutnya diantar seribuan pelayat ke pemakaman umum. Prosesi pemakaman ini dihadiri Komandan Korem 174/ATW, Brigjen TNI Supartodi, Irwasda Polda Papua, Kombes Petrus Waine dan perwakilan Muspida Plus Kabupaten Mimika.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka setelah sekelompok warga terlibat keributan dengan sejumlah anggota TNI di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Koperapoka, Timika, Kabupaten Mimika, Jumat (28/8/2015) dini hari.

Dua orang warga yang meninggal dan yang terluka akibat terkena tembakan oknum anggota TNI, menimbulkan kemarahan sejumlah pihak, khususnya dari tokoh dan warga suku Kamoro di Timika. Mereka pun nyaris memakamkan dua jenasah korban penembakan di halaman Markas Subden Pom Timika, tempat tiga oknum anggota TNI yang terlibat keributan diamankan.

Kehadiran Kapolda Papua, Brigjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Komandan Korem 174, Brigjen TNI Supartodi, Jumat siang dan disusul Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Himsa Siburian pada hari berikutnya akhirnya bisa menenangkan kemarahan warga.

Ditemui usai serah terima jabatan Panglima Kodam di Makodam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Himsa Siburian mengaku langsung terbang dari Jakarta usai serah terima jabatan di Mabes TNI dan langsung menemui keluarga korban yang meninggal dunia di Gereja Katolik Santo Fransiskus, Timika tempat jenasah disemayamkan.

Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat Kamoro dan pihak keluarga, Himsa menyampaikan permintaan maaf baik kepada keluarga dan warga Timika serta berjanji akan memproses oknum anggota TNI sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com