Dengan demikian, hanya ada satu calon yang lolos seleksi, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. [Baca: Rasiyo-Abror Batal Lawan Risma-Wisnu di Pilwali Surabaya]
Apa saja alasan KPU Surabaya tidak meloloskan pasangan Rasiyo-Abror?
Alasan pertama adalah surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo-Abror hasil scanning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015 tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.
Sejumlah masalah ditemukan, di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka meterai. Semua berbeda antara rekomendasi hasil scanning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.
Syarat lain terkait calon juga bermasalah. Bakal calon wakil wali kota Abror juga tidak memenuhi syarat.
"Pak Abror tak menyertakan surat keterangan bahwa dirinya tak mempunyai tanggungan pajak. Kami sudah klarifikasi ke kantor pajak. Untuk dokumen Rasiyo, semua lengkap," kata Robiyan. (Nuraini Faiq)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.