Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Alasan KPU Surabaya Tak Loloskan Calon Lawan Risma dalam Pilkada

Kompas.com - 30/08/2015, 21:29 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Rapat pleno KPU Surabaya memutuskan, pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid (koalisi Demokrat-PAN) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Surabaya 2015, Minggu (30/8/2015).

Dengan demikian, hanya ada satu calon yang lolos seleksi, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. [Baca: Rasiyo-Abror Batal Lawan Risma-Wisnu di Pilwali Surabaya]

Apa saja alasan KPU Surabaya tidak meloloskan pasangan Rasiyo-Abror?

Alasan pertama adalah surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo-Abror hasil scanning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015 tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Sejumlah masalah ditemukan, di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka meterai. Semua berbeda antara rekomendasi hasil scanning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Syarat lain terkait calon juga bermasalah. Bakal calon wakil wali kota Abror juga tidak memenuhi syarat.

"Pak Abror tak menyertakan surat keterangan bahwa dirinya tak mempunyai tanggungan pajak. Kami sudah klarifikasi ke kantor pajak. Untuk dokumen Rasiyo, semua lengkap," kata Robiyan. (Nuraini Faiq)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com