Hasil pleno anggota KPU Surabaya yang digelar hingga Minggu (30/8/2015) dini hari menemukan fakta, sejumlah persyaratan dokumen milik Dhimam Abror banyak bermasalah.
"Di antaranya, surat rekomendasi Pak Abror dari partai pengusungnya, PAN, yang tidak identik dari yang diserahkan saat pendaftaran, dan saat perbaikan berkas," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, Minggu (30/8/2015) siang.
Saat mendaftar pada 11 Agustus, Abror hanya membawa scann surat rekomendasi yang dipindai dari pesan elektronik. Pada 19 Agustus saat perbaikan berkas, Abror kembali menyerahkan surat rekomendasi PAN. (Baca: Panwaslu: Berkas Pasangan Penantang Risma Banyak Bermasalah)
"Meski saat itu menyerahkan berkas asli dengan tanda-tangan basah, namun nomer surat, penulisan nomer tanggal dan nomer seri materai tetap tidak identik," ucap Robiyan.
Berkas lainnya milik Abror yang dinyatakan TMS, yaitu dokumen NPWP, berkas tanda bukti penyerahan wajib pajak, STTP dan tanda bukti bebas pajak dari kantor pajak.
Abror kata dia ternyata tidak pernah melapor ke kantor pajak soal penghasilannya. Karena berkas calon wakilnya dinyatakan TMS, maka secara otomatis pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Partai Demokrat-PAN itu dinyatakan gugur sebagai kontestan pilwali Surabaya.
Sehingga, Risma-Wisnu yang diusung PDI-P tetap menjadi calon tunggal di pilwali Surabaya tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.