Kata Khofifah, forum tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2012 lalu, setelah adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. "Hanya saja, Peraturan Pemerintah (PP) nya baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, yakni PP Nomor 2 Tahun 2015," kata dia.
Forum yang strukturnya akan dibentuk dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional itu akan berada di garda depan saat terjadi konflik sosial di suatu daerah. "Sesuai fungsinya dalam Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 2012, jika ada konflik sosial, maka penyelesaiannya harus melalui forum pranata sosial dan pranata adat, dengan mengedepankan kearifan lokal," kata dia.
Forum tersebut, kata Khofifah, sudah mengidentifikasi potensi konflik sosial di seluruh Indonesia, dengan berbagai sumber data lembaga yang berkompeten. "Ada 143 daerah yang memiliki potensi kerawanan konflik sosial di Indonesia, 130 di antaranya sudah diintervensi oleh Kemensos," kata dia.
Dia mencontohkan, konflik sosial yang sudah diintervensi oleh Pemerintah antara lain, kerusuhan Tolikara, konflik sosial kampung Pulo di Jakarta, korban lumpur Lapindo, dan konflik Syiah di Sampang.
Dia juga memprediksi, potensi konflik sosial akan semakin banyak saat digelarnya pilkada serentak tahun ini. Karena itu forum keserasian sosial diharapkan segera bergerak untuk meminimalisasi konflik sosial akibat pilkada serentak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.