Keributan terjadi setelah konsultasi yang digelar secara tertutup di ruangan kantor ketua KPU Kota Mataram tersebut tidak menjumpai titik temu. Sempat terjadi keributan dan aksi saling dorong di dalam ruang KPU, namun keributan dapat segera diredam oleh aparat kepolisian yang menjaga ketat jalannya pertemuan.
Konsultasi Partai Golkar dengan KPU Kota Mataram dilaksanakan sejak pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, rombongan Partai Golkar yang dipimpin Ketua DPD II Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana datang ke kantor KPU bersama pasangan "Sahaja", kuasa hukum, dan beberapa pengurus partai. Pertemuan tersebut sempat ditunda dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 Wita.
Namun hingga sore hari, konsultasi yang semula berjalan alot tersebut kian memanas dan tidak menjumpai titik temu. Bakal calon wali Kota Mataram, Salman memprotes karena KPU Kota Mataram dianggap tidak tunduk pada keputusan Panwaslu Kota Mataram. Menurut dia, hasil keputusan panwaslu sudah jelas, yaitu KPU diperintahkan untuk menerima pendaftaran pasangan "Sahaja" dan melakukan proses verifikasi.
Pihak "Sahaja" menolak melakukan daftar ulang karena menurutnya, Golkar sudah mendaftarkan pasangan "Sahaja" sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mataram pada tanggal 2 Agustus 2015 lalu. Ia mengatakan, tidak ada pendaftaran kembali karena dalam surat KPU pusat tidak ada istilah pendaftaran ulang.
"Harus dipahami, kami dari Partai Golkar intinya taat aturan. Kami disarankan untuk membawa sengketa ini melalui jalur hukum kami sudah tempuh. Ketika putusan sudah memihak kepada Partai Golkar kenapa KPU sekarang tidak patuh pada putusan Panwaslu. Itu yang membuat kita emosi," kata Salman.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Mataram Ainul Asikin menjelaskan konsultasi ini dilakukan sesuai dengan permintaan Partai Golkar untuk masalah pendaftaran "Sahaja". Namun sampai saat ini belum ada kata sepakat.
"Ada perbedaan pendapat penafsiran, mereka minta supaya mengakui pendaftaran tanggal 2 Agustus. Kami ingin pada surat KPU nomor 502 harus mendaftar ulang. Kemarin kan sosialisasi dan tidak ada bantahan, semua setuju. Termasuk tahapan-tahapan yang kami rencanakan," kata Asikin.
Sementara itu, terkait tudingan yang menyebutkan bahwa KPU tidak mau tunduk pada putusan Panwaslu, Asikin mengatakan bahwa KPU bukan tidak bersedia tetapi belum bisa melaksanakan keputusan tersebut. Sebab, saat itu sudah ada SK penundaan pilkada sampai tahun 2017.
"Sejak tanggal 13 Agustus kita sudah membuat SK penundaan pilkada sampai tahun 2017. Sehingga kami tidak dapat laksanakan putusan Panwaslu, sehingga kami tindaklanjuti dengan konsultasi ke KPU RI," kata dia.
Komisioner KPU Kota Mataram Bedi Saparwadi menambahkan, surat yang diterbitkan oleh KPU RI tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu. Beberapa poin dalam surat tersebut di antaranya mencoret Golkar dari paket "Aman", melakukan sosialisasi selama tiga hari dan pendaftaran selama tiga hari.
"Temen-temen Partai Golkar tadi beda persepsi. Kita persepsinya pendaftaran baru, tapi teman-teman dari Golkar tadi itu pendaftaran lanjutan dari tanggal 2 Agustus. Nah, ini yang masih akan kita konsultasikan ke KPU RI supaya jelas permasalahannya," kata Bedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.