Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Terlalu Pagi, 10 Minimarket Ditegur

Kompas.com - 28/08/2015, 13:01 WIB
SOLO, KOMPAS.com - Sepuluh minimarket ditegur Pemerintah Kota Surakarta karena melanggar aturan jam operasional. Kepala Satpol PP dan Linmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta Sutarjo mengatakan peringatan ini menjadi bahan evaluasi terhadap operasional kesepuluh minimarket.

"Baru-baru ini kami sudah melayangkan surat teguran kepada sepuluh minimarket. Mereka sudah melanggar jam operasional, lantaran buka terlalu pagi," ungkap Sutarjo di Solo, Jumat (28/8/2015).

Ia mengatakan, sebelum ditindak, pengelola toko modern ini mulai mengoperasikan usahanya sebelum pukul 10.00 WIB. Padahal Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah membatasi jam operasional toko modern di Solo dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Kesepuluh minimarket ini lantas kami laporkan kepada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Pemkot Surakarta dan pejabat terkait lain. Laporan ini nantinya bakal menjadi pertimbangan Pemkot, seandainya pengelola ingin mengajukan izin operasional 24 jam," kata dia.

"Ya kami juga terus mengawasi operasional minimarket-minimarket di Solo, terutama jam operasionalnya. Jika nantinya ada minimarket yang kedapatan melanggar aturan, tentu kami akan langsung menindaknya," katanya.

Kepala BPMPT Pemkot Surakarta Toto Amanto mengaku  masih mengecek ulang minimarket yang saat ini telah mengajukan izin beroperasi selama 24 jam.

"Izin operasional selama 24 jam itu langsung diajukan kepada penjabat (Pj) wali kota. Sampai saat ini, baru satu minimarket di daerah Pasarkliwon yang mengajukan izin operasional selama 24 jam," katanya.

Kesepuluh minimarket ini belum mengeluarkan komentar sampai berita ini diturunkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com