Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Tengah "Selamatkan" Rp 101 Miliar dari Faktur Pajak Fiktif

Kompas.com - 28/08/2015, 12:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kesadaran para wajib pajak di Jawa Tengah untuk memenuhi kewajibannya dari waktu ke waktu cenderung menurun.

Di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat nilai penyalahgunaan faktur pajak (FP) fiktif yang terdeteksi dalam kurun 2013-2014 sebesar Rp 150,5 miliar. Nilai FP fiktif ini naik lebih dari 65 persen dari periode 2010-2012 yang tercatat Rp 100 miliar.

Guna menangani penyalahgunaan FP yang semakin meningkat, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Satgas FP TBTS).

Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto, Satgas FP TBTS ini bertugas untuk melakukan klarifikasi terhadap wajib pajak (WP) yang terindikasi menyalahgunakan FP fiktif.

Total FP fiktif yang diakui dalam klarifikasi tahap I yang dilaksanakan pada 23 Juni sampai 14 Agustus 2015 mencapai Rp 94,5 miliar atau 63 persen dari total Rp 150,5 miliar. Nilai itu berasal dari 81 wajib pajak pengguna FP fiktif yang sudah mulai melakukan pembetulan SPT dan melakukan pembayaran atas FP fiktif yang telah dikreditkan.

Sampai dengan Rabu (26/8/2015), dalam klarifikasi tahap II yang dimulai 18 Agustus 2015 sampai 4 September 2015, dari 149 WP yang telah diundang, ungkap Dasto, sebanyak 110 WP hadir dan 108 WP bersedia membayar dengan nilai sebesar Rp 101,4 miliar.

"Kami akan terus mengawasi pembayaran FP fiktif tersebut. Bila WP tidak melunasi FP fiktif yang telah dikreditkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kami akan melakukan penegakan hukum," ujar Dasto, Jumat (28/8/2015).

Seiring dengan telah dicanangkannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, imbuhnya, seluruh penunggak pajak diimbau untuk segera membetulkan SPT dan melunasi tunggakan pajaknya serta menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan kepatuhan pajak.

Mereka akan diberi fasilitas untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut. "Kami mengimbau dan mengharapkan para wajib pajak dengan kesadaran sendiri berani mengungkapkan ketidakbenaran atas pengkreditan FP fiktif tersebut," ujar Dasto.

Baca: Kemplang Pajak Rp 2,3 Miliar, Bos Perusahaan Asing Disandera di Rutan Salatiga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com