Insiden itu membuat pihak Dishub berang dan langsung melaporkan pemilik mobil Avanza bernomor polisi DE 1414 AC itu ke polisi, Kamis (27/8/2015).
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Meity Jacobus kepada wartawan mengatakan, pihak Dishub terpaksa melaporkan pemilik mobil Avanza bernomor polisi DE 1414 AC itu ke polisi karena meski mobilnya telah digembok, dia tetap merusak gembok dan kabur.
“Karena parkir di tempat yang dilarang, petugas lalu menggembok bannya dengan cara dikunci pakai alat khusus. Tapi dia malah merusak gembok itu,” ungkap Meity di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2015).
Menurut Meity, insiden ini berawal ketika petugas gabungan dari dinas perhubungan, TNI dan Polri melakukan patroli untuk menindak setiap kendaraan melakukan pelanggaran parkir sembarangan.
Saat melintas di kawasan tersebut, petugas menemukan mobil Avanza itu sedang parkir diatas marka jalan secara sembarangan. Melihat pelanggaran tersebut, petugas langsung menindak tegas dengan cara ban mobilnya itu digembok. Namun setelah itu, sang sopir datang dan membongkar gembok tersebut hingga kemudian kabur.
Setelah mendengar info tersebut, petugas kemudian kembali guna mengecek kebenarannya. Mereka lalu melihat mobil Avanza itu sudah tidak ada lagi.
"Saat ini, kami masih menyelidiki siapa pemilik mobil Avanza itu. Kalau sudah kami identifikasi akan kami panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Ambon dibantu aparat TNI/Polri beberapa bulan terakhir terus melakukan penertiban kepada mobil yang parkir sembarangan. Mobil yang kedapatan parkir di tempat terlarang langsung digembok petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.