Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus kepada wartawan mengatakan, kasus itu berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban pada April 2014 lalu. Saat itu, pelaku meminjam sejumlah uang dengan jaminan satu unit Toyota Avanza merah bernomor polisi DE 581 AB.
“Jadi, pelaku saat itu meminjam uang Rp 25 juta dengan jaminan satu unit mobil Avanza merah DE 581 AB. Dalam perjanjian, pelaku akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 30 juta dalam jangka waktu satu bulan mulai terhitung 27 Mei 2014 yang lalu,” ungkap Meity, Kamis (27/8/2015).
Belum mengembalikan uang Rp 25 juta yang dipinjamnya, beberapa minggu kemudian pelaku kembali datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang lagi. Namun kali ini, pelaku datang bersama seorang temannya.
“Pada tanggal 10 Juni 2014, pelaku datang bersama temannya kembali untuk pinjam uang sebesar Rp 45 juta dengan jaminan mobil Avanza putih B 1448 AE, dan dalam perjanjian akan kembalikan dalam satu bulan sebesar Rp 55 juta,” terangnya.
Korban yang percaya dengan jaminan mobil pun akhirnya memberikan pinjaman. Namun waktu berlalu, pelaku tidak juga bersedia membayar utangnya itu. Pelaku bahkan tidak lagi menemui korban sejak meminjam uang Rp 45 juta.
“Sejak pinjaman kedua itu terjadi, sampai saat ini, pelaku tidak lagi kembali menemui korban,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.