Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemplang Pajak Rp 2,3 Miliar, Bos Perusahaan Asing Disandera di Rutan Salatiga

Kompas.com - 27/08/2015, 17:20 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang bos pabrik garmen di Salatiga berinisal KJY (50) disandera di rumah tahanan kelas IIB Salatiga sejak Rabu (26/8/2015) lalu. Pria berkebangsaan Korea itu disandera (gijzeling) oleh Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia lantaran mengemplang pajak sebesar Rp 2,36 miliar.

KJY merupakan direktur utama PT SJG, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA IV. Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015.

"Kami sudah melayangkan surat teguran sampai tiga kali, tetapi tidak ditanggapi. Lalu kita blokir rekeningnya, kita lakukan pencegahan keluar negeri juga tidak ada tanggapan. Langkah terakhir yang bersangkutan kita sandera sampai enam bulan ke depan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA IV Rizaldi saat ditemui di Rutan Salatiga, Kamis (27/8/2015) siang.

Menurut Rizaldi, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu terhadap pengemplang pajak. Pihaknya berharap selama masa penyanderaan, wajib pajak segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Rizaldi menjelaskan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

"Jika dalam kurun waktu enam bulan tidak membayar, akan dilakukan penahanan enam bulan kedua. Dan, bila enam bulan kedua juga belum melakukan pelunasan, kita lakukan penyitaan aset. Selanjutnya adalah proses pidana," paparnya.

Rizaldi menghimbau bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015. Sebab, sesuai pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015, maka sanksi bunga penagihan dihapuskan seluruhnya.

Kepala Rutan Salatiga, Fauzol Anshori menambahkan, nantinya KJY akan ditempatkan terpisah dengan warga binaan Rutan Salatiga. Mengenai hak-hak privasi pengemplang pajak seperti perawatan kesehatan dan jam kunjungan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak.

"Yang bersangkutan diantar Rabu sore kemarin. Nantinya akan ditempatkan di ruang terpisah dengan warga binaan. Mengenai hak-hak dasarnya kita masih akan koordinasi lagi (dengan Ditjen Pajak)," kata Faozul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com