Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15.000 Pasang Sandal Sitaan Hilang, Propam Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 27/08/2015, 13:20 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta segera periksa aparat polisi di Polrestabes Makassar menyusul hilangnya barang sitaan dan ditutupnya kasus penipuan dan penggelapan.

Koordinator Pekerja Anti Corrupption Committee (ACC) Kadir Wakanobun mengatakan, hilangnya 15.000 pasang sandal sitaan itu mencerminkan bahwa kepolisian tidak profesional. Apalagi kasus yang dilaporkan masyarakat sewenang-wenang dihentikan, padahal sudah ada tersangka yang telah ditetapkan.

"Kasus ini memperlihatkan ke masyarakat bahwa polisi tidak profesional dan cenderung abai terhadap barang sitaan, rasa aman untuk barang sitaan tidak bisa terjaga. Apa yang dilakukan oleh korban Wawa kami mendukung 100 persen. Polisi harus bertanggungjawab untuk segera melakukan ganti rugi. Polisi jangan lepas tangan disini kita liat sejauh mana keseriusannya ketika institusinya yang bermasalah. Terkait dengan SP3, baiknya Polrestabes Makassar diperiksa secara internal dan eksternal. Di sinim, polisi juga dituntut harus memberikan penjelasan kepada publik alasan-alasan kenapa harus SP3 kasus itu," katanya, Kamis (27/8/2015).

Sementara itu, salah satu komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Kapolda Sulselbar. Dia juga meminta Propam segera turun tangan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Tentu kami akan minta penjelasan terlebih dulu pada Kapolda Sulselbar. Kalau memang terjadi kehilangan, ini karena kelalaian pihak Polri. Apalagi sudah ada putusan hukum yang mengikat dan sepatutnya pihak kepolisian bertanggung jawab. Kompolnas minta agar Propam melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penghilangan barang bukti ini. Kami akan menunggu lebih dulu jawaban Kapolda terhadap masalah ini sebelum melakukan tindakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) diperintahkan mengganti rugi 15.000 pasang sandal sitaan yang hilang atau sekitar Rp 400 juta. Perintah itu dikeluarkan oleh PN Makassar diperkuat putusan MA berdasarkan gugatan seorang pengusaha, Daryanto Li alias Wawa warga Jl Cendrawasih No 295 B, Makassar.

15.000 pasang sendal itu disita polisi dan dititipkan ke Rupbasan pada tahun 2010 selama proses penyelidikan dan penyidikan laporan Wawa terkait kasus penipuan dan penggelapan. Polisi pun menetapkan Direktur PT KMA, Lie Yuyu sebagai tersangka. Namun entah mengapa, polisi menghentikan kasus itu dan barang sitaan pun hilang.

Wawa lalu menggugat Polrestabes Makassar dan Rupbasan di PN Makassar pada tahun 2012. PN Makassar memutuskan Polrestabes Makassar dan Rupbasan dinyatakan kalah dan mengganti seluruh kerugian penggugat. Putusan PN Makassar itu lalu diperkuat putusan MA pada tahun 2014, setelah kasasi Rupbasan ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com