Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Pinjam Ponsel, 8 Perampok Gasak Harta Sepasang Kekasih

Kompas.com - 26/08/2015, 15:18 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Umum Mapolresta Medan meringkus komplotan perampok dengan modus berpura-pura meminjam telepon seluler korbannya. Pelaku berjumlah 8 orang ditangkap berdasarkan laporan sepasang kekasih ke Mapolresta Medan karena telah dirampok saat mereka duduk santai di depan komplek Citra Garden di Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan, Medan Baru pada Senin (24/8/2015) lalu. 

Salah satu korban, Lumban Martahan Siahaan (26) dibawa ke lokasi kejadian untuk penyelidikian. Alhasil, polisi menemukan 8 pelaku pelaku sedang berkumpul di Jalan Pasar I, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan. Saat didekati polisi, para pelaku langsung lari terbirit-birit.

Polisi pun mengejar mereka. Pengejaran membuahkan hasil pada pukul 03.00 WIB dini hari, seluruh pelaku diringkus di kawasan Tanjong Anom, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya para pelaku diboyong ke Mapolresta Medan pada Rabu (26/8/2015).

Para pelaku antara lain Porman Silaban (18), warga Pasar 8, Padang Bulan, Medan Baru; Sadrah Tarigan (20), warga Jalan Djamin Ginting Lorong Kata Mulih, Medan Johor; Chandra Girsang (20), warga Jalan Pintu Air 4 Lorong Maju, Medan Johor dan; Devi Rainada (15), warga Simpang Kuala, Pajak Inpres, Medan Baru.

Kemudian Juwita Sembiring (20), warga Jalan Stela Simpang Selayang, Medan Tuntungan; Julius Kembi (19), warga Jalan Mobil Oil, Pasar 6, Medan Selayang; Koko (27), warga Pasar 6, Padang Bulan, Medan Baru dan; Nando Pinem (19), warga Jalan Pintu Air 2, Medan Johor, Medan.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Lenovo Dolby, 1 unit ponsel merek Smartfrend dan 2 unit sepeda motor. Total barang bukti senilai Rp 34 juta.

Kasat Reskrim Maplresta Medan Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Pidum AKP Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ini merampok dengan modus berpura-pura meminjam ponsel kepada korban. Alasannya, pelaku hendak menghubungi rekannya karena dalam keadaan penting. 

"Para pelaku merupakan komplotan. Saat beraksi memang selalu bersama-sama dan memiliki perannya masing-masing. Untuk para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ucap Aldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com