Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Truk, Sopir Terancam Penjara

Kompas.com - 25/08/2015, 15:09 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Yohan Silety, sopir truk yang menyebabkan 12 orang warga tewas dalam kecelakaan di jalan Trans Yamdena, di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, akhirnya ditahan polisi. Seluruh korban tewas adalah perempuan.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan Sabtu pekan lalu itu. Sebelumnya, polisi belum dapat meminta keterangan yang bersangkutan, karena dia juga ikut terluka dalam musibah itu.

“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini yang bersangkutan langsung kami tahan,” ungkap Kepala Polres Maluku Tenggara Barat Richard Tatuh kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (25/8/2015).

Menurut dia, polisi menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan muncul dugaan kelalaian.  ”Pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Dia dijerat dengan Pasal 310 KUHP,” ungkap dia.

Richard menambahkan, terkait kasus itu polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjutan. "Kami kembangkan kasusnya. Bisa saja ada pasal lain yang kita gunakan untuk tersangka ini,” ujar dia lagi.

Dia mengatakan, puluhan korban luka sebagian sudah dipulangkan setelah menjalani perawatan medis, dan sebagian lagi yang mengalami luka parah masih terus dirawat di dua rumah sakit di Saumlaki.

Sebagiamana diberitakan sebelumnya, sebuah truk sarat penumpang terbalik saat melintas di jalan menurun di kawasan Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan 12 orang tewas dan 40 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Puluhan penumpang ini sedianya akan pergi ke Larat untuk mengambil dana bantuan Keluarga Sehat di Kantor Pos Larat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com